Selasa, September 20, 2011

Larangan dalam berobat


  • Tidak boleh berobat dengan tersulut api atau di bakar ( Tarmizi, Abu Dawud)
  • Jangan beobat dengan obat-obatan yang kotor dan beracun. obat disebut kotor disebabkan dua hal, yaitu karena najis dan karena rasanya, seperti air seni dan sejenisnya ( Tarmidzi, Abu dawud, ibnu Majah)
  • Diharamkan berobat dengan mengunakan kodok ( Nasa"i)
  • Haram berobat dengan racun, karena peminumnya akan meminumnya juga kelak dineraka (Bukhari, Tarmidzi, Muslim, Nasa'i )
  • Haaram berobat dengan mengunakan jimat, mantera dan guna-guna, yang tidak ada tuntunannya. Perbuatan tersebut termasuk musyrik. walaupun sembuh itu hanya permainan syetan (Abu dawud, Ibnu Majah )
  • Haram mempercayai ramalan ahli nujum. Walaupun hanya memperacayai tukang ramal, akan membuat amal ibadah tidak diterima allah selama empat puluh hari empat puluh malam. apalagi mengamalkan ucapannya ( Bukhari, Muslim, Nasai )
  • Haram berobat kedukun dan peramal ( Tarmidzi, Nasai, Ibnu Hibban )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar